Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di tingkat provinsi disusun oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, yang meliputi arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, program terkait, serta target pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan provinsi.
Gubernur bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan sampah, menyusun rencana strategis, berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan memfasilitasi pengelolaan TPA Regional. Gubernur berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dan TPA Regional, memfasilitasi kerjasama antar daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang. Badan usaha wajib menggunakan bahan baku dan kemasan yang ramah lingkungan serta melakukan pemanfaatan kembali dan pendauran ulang sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut retribusi untuk membiayai kegiatan penanganan sampah dan menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah. Pengelola kawasan wajib menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan TPS dan/atau UPST serta melakukan pengolahan sampah skala kawasan dan/atau kota. Setiap orang dan Desa Pakraman wajib melakukan pengolahan sampah secara aman. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan dan menyediakan TPA yang memenuhi kriteria aman bagi kesehatan dan lingkungan.