For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 66/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date-
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Bupati Trenggalek ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pembayaran subsidi bunga kepada bank pelaksana yang menyediakan kredit bagi UMK. Pembayaran subsidi bunga dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tahap kedua sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan tahap ketiga sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, ditambahkan ketentuan bahwa pembayaran tahap ketiga bisa dilakukan oleh bank pelaksana apabila pencairan tahap kedua telah habis dibayarkan untuk subsidi bunga bagi UMK atau pembayaran tahap kedua sudah tidak mencukupi untuk membayar subsidi bunga bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

(-)

(-)