For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 2/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:4 Agustus 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date-
Publication Date04 Agustus 2009
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2009 mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan hasil guna zakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang terdiri dari unsur ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, tenaga profesional, dan wakil pemerintah. BAZDA bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Untuk meningkatkan pelayanan, dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai tingkatan.

Jenis zakat yang diatur meliputi zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal mencakup emas, perak, perusahaan, profesi, tabungan, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, dan pertambangan. Peraturan ini juga mengatur pengukuhan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZDA dan LAZ, dengan kewajiban menerbitkan bukti setoran. Penyaluran zakat harus bersifat hibah dan memprioritaskan kebutuhan mustahiq. Dana non-zakat seperti infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat, dan kafarat diutamakan untuk usaha produktif.

Peraturan ini juga mengatur zakat profesi, infaq, dan shadaqah, serta pengelolaan dan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat. Anggaran kegiatan BAZDA bersumber dari APBD, dana zakat, dan bantuan pihak ketiga. Pengawasan dilakukan oleh unsur pengawas BAZDA dan masyarakat, dengan kewajiban pelaporan tahunan kepada Bupati dan DPRD.

(-)

1. Setiap pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat tidak benar Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat diancam dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap Petugas Badan Amil Zakat Daerah dan Petugas Lembaga Amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi dengan peraturan perundangan yang berlaku.