For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/7/PBI/2001 Tahun 2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/7/PBI/2001 Tahun 2001 tentang PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR 32/46/KEP/DIR TGL.14 MEI 1999 SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA DIREKSI BANK INDONESIA DAN KETUA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL NO.32/46/KEP/DIR DAN NO.181/BPPN/0599 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

Also known as: Peraturan BI 3/7/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/7/PBI/2001

Status:
Active
Effective Date:2 April 2001Publication Date:2 April 2001
Lainnya

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date02 April 2001
Publication Date02 April 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 yang merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR dan Surat Keputusan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Nomor 181/BPPN/0599 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pelaksanaan Program Pemberian Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 merupakan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk membantu pelaksanaan program penjaminan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini menetapkan pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 yang sebelumnya mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum.

(-)

(-)