on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/7/PBI/2001 Tahun 2001 tentang PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR 32/46/KEP/DIR TGL.14 MEI 1999 SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA DIREKSI BANK INDONESIA DAN KETUA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL NO.32/46/KEP/DIR DAN NO.181/BPPN/0599 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Also known as: Peraturan BI 3/7/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/7/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pelaksanaan Program Pemberian Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 merupakan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk membantu pelaksanaan program penjaminan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini menetapkan pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 yang sebelumnya mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum.