For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2024Publication Date:20 Agustus 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 Agustus 2024
Publication Date20 Agustus 2024
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria (Perumdam Tirta Satria) untuk Tahun 2025-2028. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional Perumdam Tirta Satria, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal pada Perumdam Tirta Satria sebesar Rp32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah) yang akan diberikan secara bertahap setiap tahunnya selama periode 2025-2028. Rinciannya adalah Rp6.600.000.000,- pada Tahun 2025, Rp10.000.000.000,- pada Tahun 2026, Rp10.000.000.000,- pada Tahun 2027, dan Rp5.400.000.000,- pada Tahun 2028. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan investasi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Jika penyertaan modal tidak terpenuhi pada suatu tahun, dapat dilaksanakan pada tahap berikutnya hingga terpenuhi.

Penyertaan Modal ini ditetapkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan dan direalisasikan melalui pemindahbukuan dari kas umum Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. Bupati melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal, dibantu oleh Perangkat Daerah terkait. Bupati juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal.

(-)

(-)