For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 94/PMK.05/2015 · PMK No. 94/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2015Publication Date:4 Mei 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Mei 2015
Publication Date04 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup kursus, pelatihan, penggunaan fasilitas, dan layanan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

(-)

(-)