Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab bagi setiap pejabat struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ketentuan ini mencakup uraian tugas untuk pejabat Eselon I, seperti Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Pengawasan. Setiap pejabat struktural, termasuk yang berada di bawahnya, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan uraian yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Sekretaris Kementerian bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi. Kepala Biro Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Kementerian dalam pengumpulan dan pengolahan data, perencanaan, dan penyusunan anggaran. Kepala Biro Keuangan membantu Sekretaris Kementerian dalam pengelolaan perbendaharaan, administrasi keuangan, akuntansi, verifikasi, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kepala Biro Umum membantu Sekretaris Kementerian dalam pelayanan tata usaha, administrasi kepegawaian, rumah tangga, dan kehumasan.