For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Dokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 24/2013 · Permenhan No. 24 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:8 Juli 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeDokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter melalui program internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dokter Pendamping bertugas memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, menyusun jadwal kegiatan, menilai kinerja peserta, memfasilitasi pembelajaran, dan melaporkan prestasi peserta. Persyaratan untuk menjadi Dokter Pendamping meliputi kepemilikan STR, pengalaman praktek, pangkat minimal, dan rekam jejak yang baik. Pengusulan calon dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Kemhan dan TNI, dan pelatihan diselenggarakan oleh KIDI dan Kementerian Kesehatan. Dokter Pendamping wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan, mendampingi maksimal lima peserta, dan melaporkan hasil tugas. Mereka berhak atas honorarium, kredit poin, dan penilaian kinerja. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan dan Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan, bekerja sama dengan KIDI dan organisasi profesi dokter.

(-)

  1. Dokter Pendamping yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan hak sebagai Dokter Pendamping.