Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pelaksana pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat). Tujuannya adalah untuk mewujudkan Diklat yang terprogram, terintegrasi, sistematis, terpadu, transparan, dan berkelanjutan, dengan pelaksana yang profesional, jujur, dan tidak memihak.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan tim penyelenggara Diklat yang bertanggung jawab memfasilitasi Diklat, menyiapkan sarana dan prasarana, menyusun jadwal, menerima peserta, menyelenggarakan pembelajaran, mengawasi ujian, membantu penilaian, menyiapkan laporan, dan mengawasi kegiatan praktikum. Selain itu, dibentuk tim Matgaklin untuk menegakkan disiplin peserta Diklat. Peserta Diklat wajib mematuhi tata tertib dan dapat dikenai sanksi atas pelanggaran. Penilaian dilakukan terhadap aspek akademik serta sikap dan perilaku peserta. Tim Penilai Pelanggaran (TPP) dibentuk untuk menilai pelanggaran sedang dan berat. Satuan Pengawas Internal Pelaksana Pelayanan Publik (SPIPPP) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dan Matgaklin. Terdapat larangan bagi penyelenggara, Matgaklin, TPP, dan SPIPPP untuk menerima hadiah atau janji dari peserta Diklat.