Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung (BG) di Kabupaten Sikka. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan BG yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan BG.
Kebijakan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi BG: Menetapkan fungsi BG (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan BG: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan BG, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan BG).
- Penyelenggaraan BG: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran BG.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis.
- Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan BG.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.