For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan

Also known as: PP 37/2002 · PP No. 37 Tahun 2002 · PP Nomor 37 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2002Publication Date:28 Juni 2002
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2002
Publication Date28 Juni 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang merupakan implementasi dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Peraturan ini menetapkan bahwa kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan hak lintas dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain dengan melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia. Kapal dan pesawat udara asing harus mematuhi ketentuan yang mengatur lintas alur laut kepulauan, termasuk tidak melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan Indonesia, tidak melakukan latihan militer, dan tidak melakukan kegiatan riset tanpa izin. Selain itu, kapal asing dilarang melakukan kegiatan perikanan dan harus mematuhi peraturan keselamatan pelayaran internasional.

1. Enam bulan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kapal dan/atau pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)