For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Bongkar Muat Barang

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2003Publication Date:2 Juni 2003
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Bongkar Muat Barang
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Juni 2003
Publication Date02 Juni 2003
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2001 tentang Izin Bongkar Muat Barang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin bongkar muat barang di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran, ketertiban, pengawasan, serta pengendalian arus lalu lintas, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan melakukan bongkar muat barang untuk memperoleh izin dari Dinas Perhubungan atas nama Bupati.
  2. Tata cara permohonan izin, termasuk pengisian formulir dan melampirkan fotokopi izin usaha dan buku uji.
  3. Masa berlaku izin, yaitu 6 bulan bagi kendaraan berdomisili di daerah dan dapat diperpanjang, serta pemberian izin setiap kali bongkar muat atau berlangganan bagi kendaraan dari luar daerah.
  4. Tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan daya angkut kendaraan, dengan perbedaan tarif antara kendaraan berdomisili di daerah dan dari luar daerah.
  5. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas daerah.
  6. Biaya operasional pemungutan retribusi sebesar 10% dari hasil bruto yang dibebankan kepada APBD.
  7. Wewenang khusus bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).