Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan warga miskin, memperkuat peran mereka dalam kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan pemenuhan hak-hak dasar, serta memberikan rasa aman bagi warga miskin dan rentan miskin. Ruang lingkupnya meliputi pendataan warga miskin, hak dan tanggung jawab warga miskin, penyusunan arah kebijakan, strategi dan program, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pendataan Warga Miskin:** Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang meliputi tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang memadai, kesulitan berobat, ketidakmampuan membeli pakaian baru, keterbatasan pendidikan anak, kondisi rumah yang tidak layak, serta keterbatasan akses sanitasi dan air bersih. Pendataan dilakukan setiap 4 tahun sekali dan diverifikasi setiap 4 bulan.
2. **Hak dan Tanggung Jawab Warga Miskin:** Warga miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kesejahteraan, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. Mereka juga bertanggung jawab menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berusaha dan bekerja sesuai kemampuan.
3. **Arah Kebijakan, Strategi, dan Program:** Pemerintah Daerah wajib menyusun arah kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan yang terkoordinasi. Strategi meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
4. **Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota (TKPK Kota):** Dibentuk untuk melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. TKPK Kota memiliki sekretariat dan kelompok kerja yang bertugas dalam pendataan, pengembangan kemitraan, dan penanganan pengaduan masyarakat. Keanggotaan TKPK Kota terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui bimbingan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
6. **Pembiayaan:** Sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, masyarakat, dan sumber pendanaan lain yang sah.
7. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan, termasuk badan usaha yang dapat menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.