on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 2/2021 · Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mengatur tentang perjanjian penempatan antara BP2MI dan Calon Pekerja Migran Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan oleh BP2MI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan oleh BP2MI, yaitu harus menandatangani Perjanjian Penempatan setelah lulus seleksi administrasi dan teknis, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan memiliki paspor. Perjanjian Penempatan paling sedikit memuat identitas pejabat BP2MI, identitas Calon Pekerja Migran Indonesia, nama dan alamat calon Pemberi Kerja, jabatan atau jenis pekerjaan Calon Pekerja Migran Indonesia, hak dan kewajiban, biaya penempatan, persyaratan lain yang disepakati, penyelesaian perselisihan dan keadaan kahar, jangka waktu Perjanjian Penempatan, dan tanda tangan para pihak.
Peraturan ini juga mengatur standar Perjanjian Penempatan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Perjanjian Penempatan dibuat rangkap 2 (dua) untuk BP2MI dan Calon Pekerja Migran Indonesia, dengan tembusan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota asal Calon Pekerja Migran Indonesia.