For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010 tentang Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2010Publication Date:23 Agustus 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProgram/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date23 Agustus 2010
Publication Date23 Agustus 2010
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang didanai melalui pembiayaan pembangunan tahun jamak. Latar belakangnya adalah kebutuhan infrastruktur dan bangunan gedung yang memadai untuk mendukung sektor riil, kebutuhan pangan, sektor produksi, pengembangan wilayah, ketersediaan air bersih, kualitas sumber daya manusia, dan peran DPRD Provinsi Jawa Barat. Pembiayaan tahun jamak diperlukan karena alokasi anggaran yang besar dan kebutuhan pembangunan fisik yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Program/kegiatan yang dibiayai meliputi:

  1. Peningkatan Jalan Ruas Bandung-Pangalengan-Rancabuaya.
  2. Peningkatan Jalan Ruas Cikajang-Pameungpeuk.
  3. Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Sukabumi.
  4. Pembangunan Bendung Waru di Kabupaten Karawang.
  5. Pembangunan Bendung Suplesi Leuwikadu di Kabupaten Sukabumi.
  6. Pembangunan Sentra Pembinaan Olahraga Terpadu (SPORT) Arcamanik Jabar, meliputi berbagai fasilitas olahraga.
  7. Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
  8. Penyediaan prasarana dan sarana air minum untuk daerah rawan air skala Provinsi di wilayah Pantura.

Pendanaan program-program ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Pengalokasian dana setiap tahun anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, dengan tahapan pembiayaan setiap tahun sepadan dengan tahapan pekerjaan, minimal 25% dari nilai pekerjaan. Pendanaan dilaksanakan sampai berakhirnya masa anggaran tahun jamak.

(-)

(-)