on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 23/2019 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). KSWP dilakukan sebelum pemberian layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang terhubung dengan sistem online single submission atau aplikasi Direktorat Jenderal Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid, yang menjadi persyaratan untuk memproses lebih lanjut permohonan layanan publik tertentu. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KSWP dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi dan Inspektur Jenderal KESDM.