For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan Dan Kemasyarakatan

Also known as: Permen PPPA 7/2016 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 September 2016Publication Date:8 Agustus 2016
Perlindungan Keluarga & AnakPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeRencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan Dan Kemasyarakatan
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date08 September 2016
Publication Date08 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kekerasan terhadap anak melalui partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia, yang memerlukan upaya pencegahan yang terencana dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, yang diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan kerjasama dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan diharapkan dapat berperan aktif dalam sosialisasi, advokasi, dan pelaksanaan program-program pencegahan kekerasan terhadap anak.

(-)

(-)