For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Also known as: Peraturan Setjen Wantanas 1/2022 · Peraturan Setjen Wantanas No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2022Publication Date:14 Januari 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ThemePiagam Audit Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LocationDewan Ketahanan Nasional
Effective Date14 Januari 2022
Publication Date14 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas pengawasan internal yang obyektif dan independen di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan pelaksanaan pengawasan internal dengan perkembangan standar audit intern pemerintah Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan standar tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Piagam Audit Intern sebagai pedoman bagi kelompok jabatan fungsional yang membidangi pengawasan internal. Piagam ini terdiri dari Piagam Audit Intern dan penjelasannya, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Kelompok Pengawasan Internal bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan audit intern. Auditor dalam unit ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi dan integritas profesional.

(-)

(-)