on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020. APBDP ini mencakup:
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, atau jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDP.