For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2023 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:4 September 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 September 2023
Publication Date04 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 871)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, perubahan judul BAB II menjadi "KETERANGAN BAWASLU", perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11. Selain itu, Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 dihapus.

Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Keterangan tersebut diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat disertai dengan keterangan tambahan dan keterangan lisan berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi. Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok permohonan, seperti salinan berita acara, sertifikat hasil pemungutan suara, laporan hasil pengawasan, dan dokumen lainnya.

(-)

(-)