on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 4/2012 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bekasi. Ketertiban umum didefinisikan sebagai keadaan dimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram, tertib, teratur, dan nyaman.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penertiban dan penegakan hukum oleh Satpol PP, pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, serta peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum. Setiap orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah Kabupaten Bekasi wajib memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.