on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Also known as: Perda Kabupaten Merangin 2/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi biaya pengecekan, pengukuran ruang tempat usaha, biaya pemeriksaan, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas ruang usaha dan intensitas gangguan. Izin berlaku selama usaha dan/atau kegiatan tersebut masih berjalan dan tidak mengalami perubahan. Pemegang izin harus melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.