For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 2/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2013Publication Date:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date15 Mei 2013
Publication Date14 Mei 2013
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17, Seri B Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi biaya pengecekan, pengukuran ruang tempat usaha, biaya pemeriksaan, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas ruang usaha dan intensitas gangguan. Izin berlaku selama usaha dan/atau kegiatan tersebut masih berjalan dan tidak mengalami perubahan. Pemegang izin harus melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17, Seri B Nomor 13), dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.