For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kota Palembang 26/2011 · Perda Kota Palembang No. 26 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:4 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date-
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Izin dan Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 40) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembuangan limbah cair di Kota Palembang, dengan maksud untuk mengendalikan pencemaran kualitas air dan melindungi kelestarian lingkungan hidup. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke media lingkungan dan memiliki izin dari Walikota untuk pembuangan limbah cair. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), hasil analisa kualitas limbah cair, surat pernyataan kesanggupan, Site Plan, denah lokasi, fotokopi KTP, rekening air, Surat Izin Gangguan, dan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Peraturan ini juga mengatur usaha pelayanan pengolahan atau pemeriksaan limbah yang wajib memiliki izin dari Walikota yang berlaku selama 3 tahun dan dievaluasi setiap tahun oleh BLH. BLH bekerjasama dengan instansi terkait meneliti permohonan izin. Izin dapat dicabut apabila dipindahtangankan, kegiatan berakhir, tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun, terjadi perubahan proses produksi, penambahan kapasitas IPAL, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui BLH, yang berwenang melakukan sampling limbah cair dan uji laboratorium. Pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, dan sosial wajib menyediakan fasilitas pengolahan limbah. Penanggung jawab usaha wajib memenuhi baku mutu limbah cair, membuat saluran limbah cair yang kedap air, memasang alat ukur debit, mencatat debit limbah cair harian, memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan air hujan, melakukan swapantau analisa limbah cair, tidak melakukan pengeceran limbah cair, tidak membuang air limbah radioaktif, dan memiliki sarana penanggulangan keadaan darurat.

1. Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang atau badan yang mempunyai kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan limbah cair, harus sudah mengajukan permohonan izin kepada Walikota.

1. Walikota menetapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin pembuangan limbah cair. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, dan penghentian kegiatan selamanya. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).