For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB

Also known as: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 5/2012 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2012 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
ThemeProtokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur mengenai protokoler, keuangan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Protokoler: Mengatur tata tempat dalam acara resmi di provinsi, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pimpinan dan anggota MRPB.
  2. Keuangan: Mengatur penghasilan pimpinan dan anggota MRPB yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Selain itu, diatur pula tunjangan komunikasi intensif, tunjangan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka, bantuan pengurusan jenazah, dan uang penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan MRPB yang dianggarkan pada pos Sekretariat MRPB dan dikelola oleh Sekretaris MRPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

(-)

Pasal 31 menyatakan bahwa penganggaran dan/atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja MRPB untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi ini, dinyatakan melanggar hukum.