For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dana Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 11/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:16 Juni 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date16 Juni 2016
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dana pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2018. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan umum yang tahapannya dimulai pada tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan hak demokrasi warga negara dalam memilih pemimpinnya.

Dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas ditetapkan paling banyak Rp. 28.433.983.000,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2017 paling banyak Rp. 16.062.995.500 (enam belas miliar enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Tahun Anggaran 2018 paling banyak Rp. 12.370.987.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Pengeluaran dana dialokasikan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Penggunaan dana pemilihan umum dilaksanakan Tahun 2017 dan Tahun 2018 dan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui mekanisme Hibah Daerah.

Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana penyelenggaraan pemilihan umum diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)