For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Uraian Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 37/2019 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeUraian Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan uraian jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan yang terdiri dari nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh atasan langsung.

(-)

(-)