Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan uraian jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan yang terdiri dari nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh atasan langsung.