on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Also known as: Peraturan BATAN 2/2018 · Peraturan BATAN No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya mengenai pengelolaan insentif kegiatan riset yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan insentif untuk kegiatan riset di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Insentif ini diberikan untuk memotivasi pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan. Pelaksanaan insentif ini dilakukan oleh pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dan/atau instansi lain yang ditugaskan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengusulan, perjanjian, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran insentif kegiatan riset, termasuk persyaratan dan prosedur pencairan anggaran, serta pengawasan dan pelaporan kegiatan riset.