For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 18/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebabkan perlunya penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi rumah potong hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan dan/atau mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Retribusi rumah potong hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, jumlah ternak, dan jenis bahan asal hewan/ternak, dengan mengacu pada tarif pasar yang berlaku di wilayah kabupaten.

Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta tata cara penagihan, pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.