Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk menyelaraskan kembali peraturan yang ada dengan perkembangan kepariwisataan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan kepariwisataan yang disusun oleh Gubernur untuk jangka waktu 5 tahunan dan tahunan, mengacu pada rencana induk kepariwisataan nasional dan daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
- Pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata yang meliputi pengembangan daya tarik wisata (alam, kuliner, budaya, MICE, belanja, kesehatan, olahraga, desa, religi, sejarah, pendidikan, tirta, buatan, dan lainnya), penetapan destinasi pariwisata provinsi, penyediaan prasarana dan sarana pariwisata, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata, serta pembangunan dan pengembangan kawasan penyangga sekitar daya tarik wisata.
- Pengembangan industri pariwisata yang meliputi berbagai jenis usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa), pembinaan kepada pelaku usaha pariwisata, pemberdayaan UMKM, pengembangan pariwisata ramah muslim, dan pengembangan ekonomi kreatif.
- Pemasaran pariwisata yang meliputi pemetaan pasar pariwisata, penentuan target kunjungan, promosi destinasi pariwisata dan daya tarik wisata, serta penguatan citra pariwisata daerah provinsi.
- Pengembangan wisata pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE) melalui integrasi aksesibilitas, daya tarik wisata, amenitas, sumber daya manusia, dan dukungan pemangku kepentingan.
- Pengembangan sumber daya manusia pariwisata melalui penyelenggaraan pelatihan, pengiriman keikutsertaan pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi.
- Manajemen krisis kepariwisataan provinsi yang meliputi penyusunan standardisasi manajemen krisis kepariwisataan di destinasi pariwisata dan fasilitasi dukungan penanganan bencana kepariwisataan.
- Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi pariwisata untuk memajukan kepariwisataan.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyediaan prasarana dan sarana pariwisata oleh pengelola destinasi pariwisata, serta kewajiban memenuhi perizinan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata.