Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Tanggo Rajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan daerah di segala bidang. Peraturan ini juga diperlukan karena peraturan sebelumnya (Perda Nomor 11 Tahun 1997 yang telah diubah) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kegiatan usaha PD. BPR Tanggo Rajo, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di bank lain, membantu pemerintah daerah sebagai pemegang kas daerah, menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Modal dasar PD. BPR Tanggo Rajo ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
- Organ PD. BPR Tanggo Rajo terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas melaksanakan manajemen PD. BPR Tanggo Rajo berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
- Hak dan kewajiban pegawai PD. BPR Tanggo Rajo diatur, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan hari tua.
- Perencanaan dan pelaporan PD. BPR Tanggo Rajo diatur, termasuk rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan laporan tahunan.
- Penggunaan laba PD. BPR Tanggo Rajo diatur, dengan pembagian untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.