on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Also known as: PMK 84/PMK.05/2017 · PMK No. 84/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Dana PPKS) oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuan penggunaan Dana PPKS adalah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dan menjaga luasan lahan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Penggunaan Dana PPKS harus memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, serta dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Direktur Utama Badan Layanan Umum menetapkan standar biaya untuk pengalokasian Dana PPKS, yang harus memenuhi kriteria penetapan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya. Standar biaya dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Dana PPKS diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian. Dana PPKS dapat berupa pembiayaan sebagian atau seluruh investasi peremajaan kebun dan/atau pendanaan untuk kegiatan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian kegiatan peremajaan.
Badan Layanan Umum melakukan penelitian atas rekomendasi teknis, meliputi ketersediaan dana dan kelengkapan dokumen. Dalam penelitian, Badan Layanan Umum mempertimbangkan ketersediaan dana pendamping yang bersumber dari tabungan pekebun dan/atau pinjaman lembaga keuangan. Direktur Utama Badan Layanan Umum menetapkan pekebun yang berhak menerima Dana PPKS berdasarkan hasil penelitian. Penyaluran Dana PPKS dilakukan melalui transfer ke rekening pekebun pada lembaga keuangan perbankan, dengan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum, kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan. Direktur Utama Badan Layanan Umum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana PPKS selama periode peremajaan dan menyampaikan laporan semesteran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian.