on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Also known as: Permenkumham 13/2023 · Permenkumham No. 13 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Subjek Pasal 3A yang lahir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pewarganegaraan. SKIM diberikan kepada ABG yang telah tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan, tidak memiliki SKIM yang masih berlaku, dan tidak dalam proses pewarganegaraan atau menyampaikan pernyataan menjadi WNI.
Permohonan SKIM diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan persyaratan seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak, pasfoto, pernyataan integrasi, akta kelahiran, dan akta perkawinan/perceraian orang tua, serta dokumen pendukung lainnya seperti Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan RI, paspor kebangsaan, Izin Tinggal, dokumen perjalanan RI, surat keterangan dari lurah/kepala desa, ijazah, dan/atau Affidavit. Pejabat Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan Pengecekan Keimigrasian untuk memastikan keabsahan dokumen dan masa tinggal pemohon. Hasil pengecekan dituangkan dalam laporan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi dapat menolak permohonan jika pemohon tidak memenuhi ketentuan atau meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, yang kemudian meneruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan pertimbangan. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan. Jika disetujui, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan SKIM. SKIM dinyatakan tidak berlaku jika tidak dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 atau pemegang SKIM meninggal dunia.