For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2013Publication Date:15 Januari 2013
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date15 Januari 2013
Publication Date15 Januari 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam penggunaan air permukaan. Keadilan ini bertujuan melindungi hak masyarakat dalam pengambilan dan pemanfaatan air, serta melestarikan sumber air. Ketertiban bertujuan melindungi pengguna air dan menghindari konflik sosial.

Peraturan ini mengatur pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari sungai, irigasi, drainase, waduk, embung, dan mata air, baik fisik air, media air, maupun daya air. Pengambilan dan pemanfaatan air yang mengubah kondisi alami sumber air, menggunakan air untuk kebutuhan pokok oleh kelompok atau badan sosial, keperluan irigasi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada, dan kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air wajib memperoleh izin dari Gubernur. Pembuatan bangunan air diperlukan untuk pengambilan dan pemanfaatan air, melalui tahapan survei, investigasi, desain, dan konstruksi.

Pemegang izin memiliki hak untuk menggunakan air sesuai izin dan menerima pelayanan sesuai standar minimal. Kewajiban pemegang izin meliputi membangun sarana dan prasarana, mematuhi ketentuan perizinan, membayar pajak air permukaan, berpartisipasi dalam perlindungan sumber daya air, melakukan pengendalian pencemaran air, memperbaiki kerusakan lingkungan, memberikan akses air bagi masyarakat sekitar, memberikan akses inspeksi kepada petugas, mengikuti ketentuan konservasi, dan mencegah kerusakan bangunan air.

Peraturan ini juga mengatur teknis konservasi air permukaan, pengendalian daya rusak air, serta pengenaan pajak air permukaan. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Dinas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, paksaan pemerintahan, denda, pengusulan pencabutan izin, atau pencabutan izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 13 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.