For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Also known as: Permenkes 13/2019 · Permenkes No. 13 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2019Publication Date:27 Mei 2019
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date28 Mei 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengatur pengenaan urun biaya dan selisih biaya. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak peserta program jaminan kesehatan melalui kesiapan implementasi di lapangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan Pasal 18 dan penambahan Pasal 18A yang mengatur tentang ketentuan berlakunya peningkatan kelas perawatan. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019, dan bagi peserta yang telah meningkatkan kelas perawatan sebelum tanggal tersebut, ketentuan peningkatan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019. 2. Dalam hal Peserta telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum tanggal 15 Januari 2019, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sampai dengan selesainya perawatan.

(-)