Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran dengan pendapatan sebesar Rp 1.069.132.043.140,41 dan belanja sebesar Rp 1.122.380.535.134,71, menghasilkan defisit sebesar (Rp 53.248.491.994,30). Pembiayaan neto daerah tercatat sebesar Rp 80.835.274.347,11. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 27.586.782.352,81. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat total aset sebesar Rp 1.968.112.602.782,04, kewajiban sebesar Rp 4.622.123.500,95, dan ekuitas sebesar Rp 1.963.490.479.281,09. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 115.051.566.192,15. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 27.825.259.937,73. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.963.490.479.281,09. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.