For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 5/2013 · Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date17 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)