For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 9/2008 · Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2008Publication Date:25 Februari 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Fakfak
Effective Date11 Maret 2008
Publication Date25 Februari 2008
Place of EnactmentFakfak

Peraturan ini mencabut: 1. [Tidak ada peraturan yang dicabut] Peraturan ini mengubah: 1. [Tidak ada peraturan yang diubah]

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan optimal, serta menyediakan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum, kekuasaan pengelolaan, struktur APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahannya, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan surplus, pengelolaan kas umum, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  • Penetapan pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pejabat terkait lainnya.
  • Pengaturan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
  • Proses penyusunan APBD yang melibatkan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  • Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Pengelolaan belanja daerah yang meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pengelolaan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 168 ayat (4), dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) serta Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD mulai dilaksanakan tahun anggaran 2007. 4. Ketentuan sebigaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) tentang system akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 6. Sebelum ditetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)