For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buol 5/2016 · Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:7 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2007 Nomor 07). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 02 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 02). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 03). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 04). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 05). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Perubahaan atas Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol (Lembar Daerah Tahun 2008 Nomor 27). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol (Lembar Daerah Tahun 2009 Nomor 19). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis (Lembar Daerah Tahun 2008 nomor 28). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis (Lembar daerah Tahun 2009 Nomor 20). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi tata Kerja Lembaga Teknis (Lembar Daerah Tahun 2010 Nomor 02). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Perubahaan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembar Daerah Tahun 2011 Nomor 11). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis (Lembar Daerah Tahun 2013 Nomor 9). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi tata Kerja Dinas (Lembar Daerah Kabupaten Buol Tahun 2014 Nomor 07). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli (Lembar Daerah Kabupaten Buol Nomor 49 Tahun 2014). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Buol (lembar Tahun 2015 Nomor 05). Peraturan ini juga mencabut semua Peraturan Bupati mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD dan UPTB sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, ketertiban umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, pertanian, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan KB, koperasi dan UKM, penanaman modal dan PTSP, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, perdagangan dan perindustrian, pariwisata, serta komunikasi dan informatika. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, kepegawaian dan pengembangan SDM, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Besaran dan susunan organisasi masing-masing Perangkat Daerah ditetapkan dengan tipe tertentu (A, B, atau C). Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah, serta Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lama 2 tahun.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPTD dan UPTB yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD dan UPTB menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)