For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

Also known as: PMK 115/PMK.05/2016 · PMK No. 115/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Direktorat Jenderal Perbendaharaan diberi wewenang untuk mengelola investasi Surat Berharga Negara (SBN) melalui Dealing Room. Kebijakan ini mengatur pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder, penempatan uang negara pada bank sentral dan bank umum, serta pelaksanaan transaksi Reverse Repo dan Repo. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur setelmen transaksi SBN dan tanggung jawab mitra kerja dalam pelaksanaan setelmen.

(-)

  • Mitra Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban setelmen sesuai batas waktu akan dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik.