on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah
Also known as: PMK 115/PMK.05/2016 · PMK No. 115/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Direktorat Jenderal Perbendaharaan diberi wewenang untuk mengelola investasi Surat Berharga Negara (SBN) melalui Dealing Room. Kebijakan ini mengatur pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder, penempatan uang negara pada bank sentral dan bank umum, serta pelaksanaan transaksi Reverse Repo dan Repo. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur setelmen transaksi SBN dan tanggung jawab mitra kerja dalam pelaksanaan setelmen.