For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Perka Polri 20/2011 · Perka Polri No. 20 Tahun 2011 · Perka Polri Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeSumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date28 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tetap memberlakukan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/104/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Tata Cara Pengambilan dan Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota Polri Yang Telah Selesai Mengikuti Pendidikan Pembentukan Polri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 ini mengatur tentang sumpah atau janji pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik, di mana Polri sebagai aparatur negara harus menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta memiliki komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi.

Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman dalam pengangkatan sumpah atau janji pejabat di lingkungan Polri, terselenggaranya tata cara pengangkatan sumpah atau janji secara tertib, teratur, dan khidmat, serta terwujudnya komitmen bagi pejabat Polri dalam melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Tujuan pengangkatan sumpah atau janji adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, mendayagunakan peran pengawasan eksternal, membangun tanggung jawab, meningkatkan kesadaran, mengubah pola pikir, mewujudkan pejabat Polri yang profesional, bermoral, humanis, dan dipercaya masyarakat, serta mewujudkan organisasi Polri sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan yang bersih.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap pejabat Polri untuk mengangkat sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pejabat pengangkat sumpah atau janji meliputi Pejabat Polri, pejabat yang baru diangkat menjadi anggota Polri, dan pejabat Polri yang melaksanakan mutasi jabatan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji, teks sumpah atau janji, serta penanggung jawab pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji.

1. Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini mulai berlaku, setiap Pejabat Polri yang belum melakukan pengangkatan Sumpah atau Janji, wajib melakukan pengangkatan sumpah atau janji Pejabat Polri sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

(-)