For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Also known as: Peraturan BPJS Kesehatan 2/2024 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2024Publication Date:30 September 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Effective Date03 Oktober 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1665) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 543).

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penarikan iuran dan tunggakan iuran program jaminan kesehatan melalui koordinasi, kerja sama, peningkatan pengawasan, dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 5 ayat (5) dan (5a), perubahan Pasal 22 mengenai metode penarikan iuran dan kerja sama dengan pihak lain, penyisipan Pasal 22A mengenai kerja sama melalui Kader JKN dan model keagenan lainnya, perubahan Pasal 24 mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pembayaran denda, penghapusan Pasal 30 dan 31, serta penyisipan ayat (2a) pada Pasal 34 mengenai pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Jaksa Pengacara Negara, kementerian/lembaga, dinas, badan, atau balai yang membidangi ketenagakerjaan pada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran.

(-)

(-)