on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 101/PMK.011/2012 · PMK No. 101/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan resin tertentu, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang/jasa untuk kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan oleh industri pembuatan resin, dengan pagu anggaran sebesar Rp9.518.000.000,00. Bea Masuk tidak diberikan untuk barang dengan tarif 0% atau yang mendapat fasilitas pembebasan. Perusahaan harus mengajukan permohonan dengan Rencana Impor Barang yang disetujui. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam 14 hari. Barang yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan resin dan tidak boleh dipindahtangankan.