For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal

Also known as: Keppres 105/1993 · Keppres No. 105 Tahun 1993 · Keppres Nomor 105 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:6 November 1993Publication Date:6 November 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 November 1993
Publication Date06 November 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia terkait Angkutan Udara Berjadwal. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1988. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)