on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Pusat
Also known as: PP 4/1960 · PP No. 4 Tahun 1960 · PP Nomor 4 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin kelancaran penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dengan mengatur organisasi yang membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat, Penguasa Darurat Militer Pusat, dan Penguasa Perang Pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dalam situasi darurat, ada struktur organisasi yang jelas untuk mendukung pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, yang disebut sebagai Penguasa Perang Tertinggi (Peperti), dibantu oleh dua deputi, yaitu Menteri Pertama dan Menteri Keamanan/Pertahanan. Selain itu, dibentuk Staf Peperti yang dipimpin oleh seorang Kepala Staf Peperti, yang harus memiliki pangkat militer minimal Kolonel. Staf Peperti bertugas untuk mengolah dan menelaah kebijakan umum, mengajukan bahan masalah, serta merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan penguasaan keadaan bahaya. Kepala Staf Peperti dibantu oleh beberapa asisten dan kepala seksi yang mengurus berbagai urusan terkait Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian, dan urusan sipil lainnya.