For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya

Also known as: Perda Kabupaten Puncak Jaya 6/2016 · Perda Kabupaten Puncak Jaya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Puncak Jaya
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentMulia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Puncak Jaya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan Kabupaten Puncak Jaya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Puncak Jaya. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Puncak Jaya. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Puncak Jaya. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Puncak Jaya. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Puncak Jaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perangkat daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat kampung, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan penanaman modal, pariwisata, kearsipan dan perpustakaan, pertanian dan perikanan, ketahanan pangan, serta perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, distrik juga ditetapkan sebagai organisasi perangkat daerah dengan berbagai tipe (A dan B). Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja organisasi perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Puncak Jaya. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, diperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati Puncak Jaya dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Perangkat Daerah yang urusannya dilimpahkan ke Provinsi selama belum dilaksanakan serah terima Pembentukan Pengalihan Perangkat Daerah secara resmi oleh Bupati kepada Gubernur maka tetap menjadi bagian Pembentukan Pengalihan Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2017.

(-)