For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Kepmen KKP 32/2026 · Kepmen KKP No. 32 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 32 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2026Publication Date:19 Mei 2026
Kelautan & PerikananKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Mei 2026
Publication Date19 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri ini disusun untuk menetapkan pedoman pemantauan dan evaluasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PPPK, serta memastikan kinerja pegawai selaras dengan sasaran organisasi dan program strategis KKP.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemantauan tahunan selama masa hubungan perjanjian kerja dan pemantauan pada akhir masa hubungan perjanjian kerja. Komponen penilaian mencakup kinerja pegawai, kesesuaian kompetensi, pengembangan kompetensi, penilaian kompetensi, disiplin, cuti, dan hasil orientasi. Penilaian dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi berbasis data yang objektif dan terukur.

Dalam pelaksanaannya, dibentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi PPPK KKP yang bertugas mengelola proses penilaian, mulai dari penarikan data, verifikasi, hingga pengolahan data. Hasil akhir penilaian akan menentukan rekomendasi perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, yang dikategorikan berdasarkan predikat nilai akhir. Selain itu, peraturan ini memberikan hak kepada PPPK untuk mengajukan sanggahan atas hasil penilaian prafinal melalui sistem aplikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelum hasil tersebut ditetapkan secara final oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)

(-)