For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembelian Beras Sejahtera Daerah Non-Tunai

Also known as: Perwal Blitar 9/2026 · Perwal Blitar No. 9 Tahun 2026 · Perwal Blitar Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 April 2026Publication Date:6 April 2026
Perdagangan Dalam NegeriPerlindungan KonsumenHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Wali Kota Blitar
Effective Date06 April 2026
Publication Date06 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Beras Sejahtera Daerah Non Tunai. 2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Beras Sejahtera Daerah Non Tunai. 3. Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Beras Sejahtera Daerah Non Tunai.

Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pelaksanaan bantuan pembelian beras sejahtera daerah (Rastrada) non-tunai di Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, memberikan perlindungan sosial, serta menanggulangi kemiskinan melalui penyaluran bantuan pangan yang lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan menggunakan sistem non-tunai.

Pemerintah Daerah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data sosial ekonomi yang diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh tim pendata di tingkat kelurahan. KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan berupa uang elektronik senilai Rp65.000,00 per bulan yang disalurkan melalui rekening penampung di Bank Mitra. Dana tersebut wajib digunakan untuk membeli beras kualitas medium di Toko Mitra yang telah ditetapkan oleh Walikota.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah membentuk tim koordinasi di tingkat kota dan kecamatan untuk melakukan perencanaan, pengawasan, serta monitoring. Toko Mitra memiliki kewajiban untuk melayani KPM sesuai zonasi, menjual beras sesuai harga yang ditetapkan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi pembelanjaan. Bank Mitra bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem transaksi dan pelaporan penyaluran dana bantuan. Pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah.

1. Dinas melakukan pelaksanaan pemberian bantuan pembelian Rastrada Non-tunai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini. 2. KPM yang telah ditetapkan berhak menerima Bantuan pembelian Rastrada Non-tunai diberikan terhitung sejak bulan Januari pada tahun anggaran berjalan. 3. Pemberian bantuan pembelian Rastrada Non-tunai triwulan I dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Walikota ini.

1. Toko Mitra yang melanggar larangan transaksi selain untuk pembelian beras atau meminjamkan alat transaksi kepada pihak lain dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan pemberhentian sebagai Toko Mitra secara berjenjang.