For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 147/PMK.011/2012 · PMK No. 147/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, terkait dengan pembayaran Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga tersebut. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme pembayaran pajak yang ditanggung oleh Pemerintah dalam konteks penerbitan surat berharga negara di pasar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari bunga atau imbalan surat berharga negara dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional akan ditanggung oleh Pemerintah. Surat berharga negara yang dimaksud meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Penghasilan yang dimaksud termasuk diskonto dan premium surat berharga negara. Pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah termasuk agen penjual, konsultan hukum internasional, dan lembaga rating, namun tidak termasuk konsultan hukum lokal. Pajak Penghasilan ini merupakan belanja subsidi pajak yang ditanggung Pemerintah dan diatur dalam mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)