For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Serang 5/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 November 2022Publication Date:2 November 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date02 November 2022
Publication Date02 November 2022
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 57).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas, serta menjamin penyerahannya secara tepat. Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, pemanfaatannya sesuai fungsi, kelancaran pelayanan umum, dan kepastian hukum bagi warga perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan, yang bervariasi tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun) dan lokasi (jalan nasional, provinsi, atau kabupaten). Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana tempat pemakaman umum (TPU), sarana ibadah, dan sarana pendidikan dasar. Pengembang wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyediaan utilitas, dan pemerintah daerah berwenang menerima penyerahan PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU, yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian PSU. Tata cara penyerahan PSU meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan. Dalam hal PSU ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, pemerintah daerah berwenang mengambil alih secara sepihak.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan fungsi dan status kepemilikan. Warga setempat juga dapat memanfaatkan PSU atas izin pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengelola PSU yang telah diserahkan, dan dapat melakukan kerja sama pengelolaan dengan masyarakat, pengembang, atau pihak ketiga.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi; b. untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara bertahap dengan menyerahkan dokumen administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan c. untuk prasarana, sarana dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian/ pembangunan, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana dan utilitas yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Setiap pengembang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pengembang yang tidak mematuhi peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencantuman nama perusahaan pengembang dalam daftar hitam; b. dipublikasikan kepada warga dan media massa; c. pemohon pencabutan dari anggota asosiasi perumahan; d. penundaan persetujuan dokumen dan/atau perizinan; e. penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan; dan f. denda administratif.