Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Alas Kaki sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja di industri alas kaki. KKNI Bidang Industri Alas Kaki terdiri dari jenjang kualifikasi 2, 3, dan 4, yang menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. KKNI dievaluasi minimal sekali dalam 5 tahun.